Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahok Dieksekusi Ke Lapas Cipinang, Tapi Tetap Ditahan Di Mako Brimob

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 22 Juni 2017, 00:25 WIB
Ahok Dieksekusi Ke Lapas Cipinang, Tapi Tetap Ditahan Di Mako Brimob
Net
rmol news logo Pihak Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan keputusan untuk mengeksekusi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Eksekusi tersebut setelah Ahok resmi menjadi terpidana kasus penistaan agama.

"Sudah tadi sore antara jam 16.00 atau 17.00 WIB. Jadi, eksekusi di Lapas Cipinang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (21/6), seperti dilansir JPNN.

Namun, pihak Lapas Cipinang telah membuat surat ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Karena faktor keamanan di Lapas Cipinang, Ahok tetap mendekam di Mako Brimob.

"Intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimo," tutur Noor.

Noor mengaku, belum tahu sampai kapan Ahok berada di Mako Brimob.

Sebab, hal itu menjadi domain Lapas Cipinang, Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.

"Tentu dia (Ahok) nanti menjalani hukuman dua tahun. Apakah mau tetap di sana (Mako Brimob) tergantung dia (Lapas Cipinang). Jaksa itu eksekutor," demikian Noor. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA