Selasa Depan, Ahok Disidang Lima Hakim Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Desember 2016, 12:56 WIB
Selasa Depan, Ahok Disidang Lima Hakim Ini
Basuki Tjahaja Purnama/Net
rmol news logo Lima hakim senior telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang tersangka kasus dugaan penistaan agama itu bakal digelar di PN Jakut, Selasa (13/12) mendatang.

"Benar, ada lima hakim yang akan menangani persidangan Ahok," ujar Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (6/12).

Rinciannya, ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto akan bertindak sebagai hakim ketua. Sedangkan empat hakim anggota terdiri dari Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Dwiarso sendiri diketahui baru delapan bulan menjabat di PN Jakut, tepatnya sejak April 2016 lalu. Mantan Ketua PN Semarang sekaligus hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial itu berpangkat Pembina Utama Madya.

Seperti diketahui, gubernur DKI nonaktif itu dilaporkan sejumlah ormas Islam karena dinilai telah melecehkan ayat suci Alquran, khususnya surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Polisi lantas menjerat Ahok dengan sangkaan pidana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka,16 November lalu, oleh penyidik Mabes Polri setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal, polisi tidak menahan Ahok karena dianggap kooperatif.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA