Hal itu diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat ditanya soal kabar KPK sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait BGN.
"Kami memang sudah ada lidik, tapi APH lain (Kejagung) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 8 Juni 2026.
KPK lebih mengutamakan sinergi dengan lembaga hukum lain dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk kasus di BGN. Maka dari itu, KPK tak masalah kasus BGN ditangani Kejagung.
"Bentuk sinerginya akan menunggu hasil gelar perkara, apakah kami akan kembangkan untuk proses penyidikan atau data-data (dari KPK) diberikan ke pihak Kejaksaan. Nanti diputuskan pimpinan," pungkas Taufik.
Informasi yang diterima redaksi, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi di BGN sejak awal 2026.
Sementara itu, Kejagung kini telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
BERITA TERKAIT: