Kejagung Didesak Usut Aktivitas Tambang Perusak Hutan Lindung di Sultra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 04 Juni 2026, 23:30 WIB
Kejagung Didesak Usut Aktivitas Tambang Perusak Hutan Lindung di Sultra
Aksi unjuk rasa jilid II DPD Laki Sultra di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (Foto: Dokumentasi Laki Sultra)
rmol news logo Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD Laki Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut terkait pelaporan aktivitas pertambangan nikel milik PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang diduga kuat telah merambah kawasan Hutan Lindung (HL) untuk pembangunan jalan hauling tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Aksi menyoroti dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung, pembangunan jalan hauling, dugaan penyalahgunaan terminal khusus (jetty).

Ketua DPD Laki Sultra, Mardin Fahrun mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT TJA di Pulau Kabaena.

“Ini bukan sekadar dampak lingkungan biasa. Jika benar korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik Good Mining Practice,” tegas Mardin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Mereka mendesak Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kegiatan pertambangan PT Trias Jaya Agung di Kabaena, Kabupaten Bombana. 

"Jangan biarkan hutan dirusak demi kepentingan para penguasa demi kepentingan segelintir orang, kami Minta agar operasional Jetty PT Trias Jaya Agung segera dicabut," tegasnya lagi. 

Setelah berorasi, mereka disambut hangat oleh pihak kejagung untuk menyerahkan dokumen yang lengkap 

"Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan, adapun tindak lanjutnya kami akan segera sampaikan," ucap perwakilan  Kejagung RI.

Tak hanya itu, Laki Sultra juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan kegiatan yang diduga merusak area hijau Pulau Kabaena.

"Penegakan hukum dibidang kehutanan harus dilakukan secara profesional, Kami mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi di wilayah kegiatan pertambangan PT Trias Jaya Agung di Kabaena," ucap koordinator aksi, Syahril.

Ia menyebut pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini dan berjanji akan kembali menggelar Aksi jilid III, jika Kejagung dan Satgas PKH lamban dalam mengambil sikap. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA