Dalam waktu tiga hari saja berkas perkara Ahok yang dilimpahkan Bareskrim Polri langsung dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Jaksa Agung H.M Prasetyo berdalil pelimpahan kasus yang super kilat itu karena adanya permintaan dari berbagai pihak.
"Karena ada permintaan cepat dari banyak pihak. Harus dipahami. Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tapi tetap profesional," terang Prasetyo di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Namun Prasetyo tidak menjelaskan detail pihak yang dimaksudnya tersebut. ersebut.
"
Kan tahu sendiri. Banyak pihak meminta itu cepat. Presiden tidak ada sama sekali mencampuri masalah ini," ujarnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: