Pasutri Berstatus Terdakwa Ini Diperiksa Untuk Tersangka F

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 November 2016, 13:41 WIB
rmol news logo . Meski sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi masih tetap menjadi "pasien" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, pasangan suami istri alias pasutri itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara gula tanpa SNI yang menjerat Jaksa Kejari Padang Farizal.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Selain itu, penyidik KPK bakal memeriksa Farizal, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Diketahui, kasus gula non SNI ini mencuat setelah Polda Sumatera Barat menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI ini ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 jalan By Pass, Kota Tengah, Kota Padang, April 2016 lalu.

KPK menduga ada peran Jaksa Farizal dalam mengamankan terdakwa Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa dalam kasus gula non SNI di Pengadilan Negeri Padang (PN Padang).

Farizal selaku Jaksa dalam perkara tersebut diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto dalam empat tahap dengan nominal Rp60 juta. Tujuannya untuk mengamankan perkara yang menjerat Sutanto di PN Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Sutanto sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Farizal diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bukti Sutanto ikut bermain ke anggota dewan dalam memuluskan penambahan kuota distribusi gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar.

Hal ini diketahui setelah KPK mengelar operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 17 September 2016 lalu.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Irman Gusman, Sutanto dan istrinya, Memi.

Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penambahan kuota gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar.

Sutanto dan Istri, Memi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman, Sutanto dan istrinya Memi kini telah masuk ke tahap persidangan.

Irman selaku penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA