Jurubicara KPK, Budi Prasetyo tak menampik jika penyidik telah mengantongi temuan atau informasi awal simpul Gito Huang yang dikabarkan beneficial owner Blueray Cargo dengan Heri Black yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL). Selain jasa transportasi logistik, salah satu usaha Heri Black bergerak dibidang pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Semarang.
Lama berkecimpung di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, lelaki yang disebut-sebut penguasa setempat itu memiliki koneksi yang cukup luas. Salah satunya dengan pegawai dan pejabat Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
"Nanti kita akan lihat ya, kaitannya seperti apa. Nah ini kan masih simpul-simpul yang kita coba lihat korelasinya seperti apa, sehingga konstruksinya menjadi lebih terang," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.
Budi mengatakan, sejumlah aspek terkait simpul tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Terlebih penyidik telah mengantongi bukti tambahan dari penggeledahan di kediaman Heri Black beberapa waktu lalu.
"Bagaimana praktik-praktik dalam importasi barang, bagaimana barang itu harusnya dibatasi atau bahkan dilarang. Misalnya harus masuk jalur merah, tapi kemudian tidak diperiksa. Nah itu seperti apa mekanismenya. Nah apakah ada perlakuan-perlakuan khusus? Oleh siapa? Mengapa? Bagaimana? Jumlahnya berapa? Nah itu kita akan terus dalami," tegas Budi.
Sedianya, Gito Huang dan Heri Black telah diagendakan diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Namun keduanya diketahui tak hadir.
Gito Huang mangkir pada jadwal pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 12 Maret 2026. Sementara Heri Black mangkir dari agenda pemeriksaan, Jumat, 8 Mei 2026. Atas ketidakhadiran itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Heri Black dan Gito Huang.
"GH (Gito Huang) sebelumnya sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Tapi karena memang kondisi kesehatan dan yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan, maka kemudian nanti kita akan jadwalkan kembali," terang Budi.
Budi menyebut bahwa, keterangan Gito dibutuhkan untuk menjelaskan kasus suap impor. KPK menduga Gito berkaitan dengan Blueray Cargo selaku forwader barang dalam kasus suap importasi. KPK juga menduga Heri Black terafiliasi dengan Blueray Cargo dalam kasus ini.
"Ya, tentu kita butuh juga informasi keterangan dari yang bersangkutan khususnya yang berkaitan dengan PT BR selaku forwarder dalam perkara ini," ujar Budi.
Selain menggeledah rumah Heri Black, pada Selasa, 12 Mei 2026, tim penyidik juga menggeledah dan menyita kontainer milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke bea cukai.
Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan.
Dalam perkara ini, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara bermula sekitar Mei 2025 ketika John Field bertemu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026 di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian pada Juni 2025, John kembali bertemu Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, John diperkenalkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.
Rizal kemudian menyampaikan akan mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat DJBC dengan para pengusaha kargo.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur Jakarta dan dihadiri sejumlah pejabat DJBC, antara lain Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai, Rizal, Sisprian, serta Orlando bersama para pengusaha kargo, termasuk John Field.
Setelah pertemuan itu, Orlando diduga memerintahkan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC untuk menyusun rule set targeting guna mengakomodasi kepentingan Blueray Cargo agar barang impor milik perusahaan tersebut lebih mudah lolos pengawasan kepabeanan.
Dalam perkara ini, John Field dkk didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC agar proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo dipermudah.
BERITA TERKAIT: