KPK Periksa Pegawai PT Len Railway Systems

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-mansoor-hassan-zada-1'>ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA</a>
LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA
  • Jumat, 08 Mei 2026, 18:04 WIB
KPK Periksa Pegawai PT Len Railway Systems
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai PT Len Railway Systems, anak usaha PT Len Industri (Persero) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama UL selaku pegawai PT Len Railway Systems,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 8 Mei 2026.

UL hadir pada pukul 09.48 WIB, sedangkan MH tiba lebih awal pada pukul 08.55 WIB. Selain UL, penyidik juga memeriksa pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas berinisial MH sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK tercatat telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. Selain itu, dua korporasi juga turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi itu mencakup proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA