Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan penambahan hukuman yang diberikan MA sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyeret OC Kaligis.
"Karena memang tuntutannya itu 10 tahun. Jadi KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA, ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan pengacara yang akrab disapa OC Kaligis. Selain menolak kasasi, MA juga memperberat hukuman bagi OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasasi Kaligis ini diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan.
Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5ribu, Syamsir US$ 2 ribu, dan Amir Fauzi US$ 5 ribu.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis tersangka kasus suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara itu dengan hukuman pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak terima dengan vonis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem itu. OC divonis tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
[zul]
BERITA TERKAIT: