Perpanjangan Masa Pensiun Polri Dinilai Selaras dengan Regulasi PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 08 Juni 2026, 15:01 WIB
Perpanjangan Masa Pensiun Polri Dinilai Selaras dengan Regulasi PNS
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Usulan perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sampai 60 tahun didukung Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas.

Dukungan itu disampaikannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Senin, 8 Juni 2026. Rapat tersebut membahas daftar inventaris masalah (DIM).

Menurut Hasbi, perpanjangan masa pensiun menyesuaikan dengan ketentuan pada pegawai negeri sipil (PNS), yang usia pensiunnya bisa mencapai 60 tahun.

“Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,” ungkap Ketua DPW PKB Jakarta itu.

Menurut mantan anggota DPRD Jakarta itu, usia 58 tahun ke atas merupakan usia matang dan dalam kondisi yang prima.

“Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” papar legislator asal Dapil Jakarta I itu

Terkait dengan aspek kesehatan, Hasbi mengatakan bahwa pola hidup masyarakat semakin sehat. Jadi tidak perlu dikhawatirkan dengan kesehatan. Para anggota Polri tentu akan selalu berusaha menjaga kebugaran.

Dalam draf revisi UU Polri yang baru, Pasal 30 ayat 2 mengalami perubahan substansi dalam ketentuan batas usia pensiun.

Ayat 2 huruf a menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi Bintang 1, Bintang 2 dan Bintang 3, yaitu 60 tahun.

Sedangkan Ayat 2 huruf b menetapkan bahwa batas usia pensiun perwira tinggi Bintang 4 yaitu 60 tahun, dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA