Menurutnya, pemerintah justru tengah memperkuat kepastian tata ruang agar kebutuhan pembangunan dan upaya menjaga ketahanan pangan dapat berjalan beriringan.
“Bukan berarti kebijakan perlindungan sawah ini anti-pembangunan. Dua-duanya harus ditempatkan dalam porsi yang sama-sama penting, strategis, dan relevan bagi pemerintah daerah,” kata Ossy usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah, Sabtu 6 Juni 2026.
Ossy menjelaskan, pemerintah saat ini masih menyelesaikan pemetaan lahan yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan serta lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, alih fungsi lahan tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan pada area yang secara regulasi memang diperbolehkan untuk berubah fungsi.
“Jadi kita tidak lagi berbicara soal apakah alih fungsi lahan diperbolehkan atau tidak. Alih fungsi lahan memang dimungkinkan, tetapi hanya untuk lahan yang secara aturan diizinkan untuk diubah fungsinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, lahan yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional harus tetap dipertahankan demi mendukung target swasembada pangan.
“Sekarang kita sedang menuntaskan pemetaan mana lahan yang tidak bisa lagi dialihfungsikan karena akan ditetapkan sebagai sawah. Fokus kita ada di situ,” tegasnya.
Ossy menilai kepastian tata ruang justru menjadi faktor penting dalam menarik investasi sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan pemerintah.
“Yang perlu dilakukan sekarang adalah menyeimbangkan kebutuhan lahan untuk pangan dan sawah dengan kebutuhan pembangunan, seperti perumahan, investasi, Program Strategis Nasional (PSN), sekolah rakyat, maupun Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data lahan yang telah diperbarui nantinya akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, petani, dan investor.
“Jika data ini segera terintegrasi dengan RTRW provinsi maupun kabupaten/kota, maka akan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, petani, dan juga investor untuk keperluan pembangunan,” ujarnya.
Ossy juga menyoroti pentingnya penetapan luas baku sawah sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan capaian luas baku sawah sebesar 87 persen pada 2029.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy mengapresiasi capaian Jawa Tengah yang dinilai progresif dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Ia bahkan menyebut provinsi tersebut berpotensi menjadi percontohan nasional.
“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan sawah,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai 825.000 hektare. Sementara itu, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tercatat sekitar 970.000 hektare atau telah mencapai 85,11 persen dari target yang ditetapkan.
“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar untuk mencapai target nasional. Basis pertaniannya kuat dan komitmen pemerintah daerah juga sangat tinggi,” tutup Ossy.
BERITA TERKAIT: