KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Juni 2026, 12:02 WIB
KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim
Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (SK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan tersebut mengemuka setelah penyidik menggeledah rumah Silmy Karim dan menemukan sejumlah aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan nominee atau pihak lain untuk menguasai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait penggunaan nominee, pembelian aset atas nama orang lain, dan aset yang belum dimasukkan ke dalam LHKPN," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Taufik, temuan tersebut menjadi petunjuk awal adanya upaya menyamarkan kepemilikan harta melalui penggunaan nama pihak lain serta tidak dilaporkannya sejumlah aset dalam LHKPN.

Meski demikian, KPK masih mendalami apakah dugaan TPPU tersebut akan digabungkan dengan penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan atau diproses secara terpisah setelah perkara pokoknya rampung.

"Tetapi apakah nanti itu akan kita masukkan di proses penyidikan yang sedang berjalan, ataukah dilakukan setelah proses penyidikan tindak pidana korupsinya, itu masih kita lihat perkembangan ke depannya karena ini masih tahap awal," ujar Taufik.

Ia menjelaskan, perkara korupsi dan TPPU dimungkinkan untuk dikumulatifkan dalam satu berkas penyidikan apabila alat bukti yang ditemukan telah mencukupi.

"Bisa saja nanti ketika tersangka SK disidangkan sudah dikumulatifkan. Itu tergantung dari sisi teknis penyidikannya, apakah digabung atau dilakukan setelah penyidikan tindak pidana korupsinya selesai," jelasnya.

KPK juga membuka peluang menjerat pihak lain yang diduga membantu menyembunyikan atau menguasai aset atas nama tersangka.

"Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," kata Taufik.

Sebelumnya, pada Jumat, 5 Juni 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim di kawasan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dua mobil sport, 10 sepeda motor mulai dari vespa hingga Harley-Davidson, tujuh sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

KPK menduga aset-aset tersebut berasal dari hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Sebagai informasi, Silmy Karim merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

KPK menduga para tersangka mengumpulkan dana dari pemohon izin tinggal melalui sejumlah rekening penampung dan rekening nominee. Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan sedikitnya Rp145,5 miliar berhasil dihimpun.

Sejumlah uang hasil dugaan korupsi itu kemudian diduga dialihkan ke berbagai bentuk aset, seperti emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. Penyidik juga menemukan indikasi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas.

Temuan-temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal TPPU dalam perkara tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA