Hakim Tinggi Medan Ikut Jadi Saksi Kasus Suap Bang Ipul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Agustus 2016, 14:47 WIB
Hakim Tinggi Medan Ikut Jadi Saksi Kasus Suap Bang Ipul
Saipul Jamil/Net
rmol news logo Kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil yang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini penyidik KPK memanggil hakim Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi. Mantan ketua PN Jakut itu akan diperiksa sebagai saksi kakak Saipul, Samsul Hidayatullah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Setiba di gedung antirasuh, Lilik kepada wartawan, berdalil tidak tahu menahu perkara asusila Saipul Jamil. Sebab dirinya sudah tak lagi menjabat ketua PN Jakut ketika kasus itu diputuskan.

"Saya ketua PN sampai 2 Juni, sedangkan 3 Juni sudah hakim tinggi," jelas Lilik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu panitera PN Jakut bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut dimuluskan.

Oleh KPK, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA