Mantan Kepala Desa Gunung Sari itu ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bandung.
"DPO ditangkap di Kampung Cidepong, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat," terang Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana melalui pesan singkatnya kepada redaksi, Minggu (31/5).
Tersangka Juhaeli ditangkap tim hari ini, sekira pukul 12.30 WIB.
Tonny menjelaskan Juhaeli diduga telah menyelewengkan Rp 400 juta dari Rp 1 miliar dana bantuan pembangunan infrastruktur, kegiatan operasional pedesaan, dan lain sebagainya yang dicairkan melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa.
Dana tersebut diterima Desa Gunung Sari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dari Provinsi Jawa Barat tahun 2012.
"DPO merupakan buronan yang ke-51 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015," demikian Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: