
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 7 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Tim Sembilan.
"Rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada akhir Juli 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah pihak yang diduga terafiliasi dengan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, yakni Nurman Herin dan Don Ritto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: