Hingga tiga jam lebih proses pemeriksaan berlangsung, Febrie masih terus dicecar pertanyaan oleh tim penyidik.
Pemandangan berbeda tampak saat kedatangannya di kompleks Kejaksaan Agung. Febrie hadir mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan RI, dengan kedua tangan terikat borgol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan langsung oleh tim khusus.
"FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.
Febrie resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan akhir Juli 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan petinggi Kejagung itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak lain yang diduga kuat terafiliasi dengannya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, yakni Nurman Herin dan Don Ritto.
BERITA TERKAIT: