Kali ini, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka NH (Nurman Herin)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ujar Anang.
Penggeledahan di rumah Nurman dilakukan sehari setelah Tim 9 menggeledah rumah pengacara Don Ritto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Anang menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti.
"Selain itu, untuk memperjelas konstruksi perkara dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: