Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 06 Agustus 2026, 22:48 WIB
Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kali ini, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka NH (Nurman Herin)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ujar Anang.

Penggeledahan di rumah Nurman dilakukan sehari setelah Tim 9 menggeledah rumah pengacara Don Ritto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Anang menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti.

"Selain itu, untuk memperjelas konstruksi perkara dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA