MK Sudah Ditunggu 80 Perkara yang Belum Diputus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Januari 2015, 19:25 WIB
MK Sudah Ditunggu 80 Perkara yang Belum Diputus
mahkamah konstitusi/net
rmol news logo Sepanjang tahun 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) telah berhasil memutus 131 perkara dari 140 perkara yang masuk.

Hal itu diungkapkan Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam acara "Refleksi tahun 2014: Menegakkan konstitusionalisme dalam dinamika politik," yang dilangsungkan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

"Dengan jumlah yang disebutkan maka penyelesaian perkara mencapai 98 persen, meningkat dari 2013 yang menyelesaikan 71 dari 110 perkara yang masuk," sebut Hamdan.

Dari 781 total perkara yang sudah dan yang ditangani MK sejak tahun 2003-2014, yang sudah diputus adalah sebanyak 701 perkara.

"Jadi 80 total sisanya masih dilanjutkan proses pemeriksaannya pada 2015. Untuk tahun 2014, jumlah perkara pengujian UU yang dikabulkan adalah 29 persen, naik dari tahun sebelumnya yaitu 26 persen," tambah Hamdan. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA