Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita uang senilai 3.130.000 Dolar Singapura dalam bentuk pecahan 100 Dolar Singapura dan 889.965 Dolar AS, serta Rp259.159.000
“Kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’CLAN,” jelas Totok.
Kemudian untuk lokasi Koin Money Changer, penyidik juga menyita 16 pack berisi uang asing dengan total Rp7,2 miliar.
Bukan hanya uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik termasuk handphone di dua lokasi.
“Proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara barang bukti sudah kita sita, saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” sebutnya.
Untuk saksi polisi telah memeriksa tiga pegawai.
Adapun penggeledahan menyangkut kasus korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025 soal dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya serta Krakatau Steel.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: