KPK Sebut Program TORA di Kuansing juga Libatkan Kementerian ATR/BPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Juli 2026, 11:37 WIB
KPK Sebut Program TORA di Kuansing juga Libatkan Kementerian ATR/BPN
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), tetapi juga memiliki keterkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelaksanaan program TORA merupakan program lintas kementerian dan lembaga, sehingga dalam implementasinya terdapat irisan kewenangan antarinstansi.

"Sepertinya iya. Jadi memang suatu program pemerintah itu kan memang terbuka irisan, dilaksanakan oleh sejumlah kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Budi, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), pemerintah daerah memiliki peran memberikan rekomendasi teknis sebelum usulan pelepasan kawasan hutan diproses oleh pemerintah pusat.

"Termasuk dalam konteks ini kan Pemda juga punya fungsi untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan tugas dan kewenangan Pemda dalam hal teknis tata ruang, dalam hal teknis kondisi setempat. Itu kan Pemda yang paling paham," ujarnya.

Karena itu, rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu dasar bagi Kemenhut dalam memproses permohonan pelepasan kawasan hutan.

"Sehingga dalam proses pengajuannya ini ada rekomendasi dari Pemda kepada Kementerian Kehutanan selaku pemerintah pusat," jelasnya.

Meski demikian, Budi menegaskan hingga saat ini KPK belum menemukan adanya dugaan pemberian uang atau amplop kepada Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini tidak ada," tegasnya.

Menurut Budi, perkara yang saat ini ditangani KPK masih berfokus pada dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), termasuk dugaan penerimaan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

"Ini pun berkaitan dengan suap jabatan, di mana selain pengenaan pasal suap, KPK juga mengenakan Pasal 12B. Artinya ada dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SA selaku Bupati, di antaranya berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan tersebut," pungkas Budi. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA