Keputusan tersebut diambil setelah digelar pemungutan suara pada Kamis (27/3) di Majelis Umum PBB. Dalam pemungutan suara tersebut, sebanyak 100 negara menerima resolusi, 11 negara menentang, dan 58 lainnya abstain. Dengan demikian, suara mayoritas menyatakan menerima resolusi tersebut.
Berbeda dengan resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB, resolusi Majelis Umum PBB tidak dapat diveto dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga, resolusi tersebut lebih cenderung bersifat simbolik. Akan tetapi dapat menggambarkan sikap setiap negara terkait masalah Krimea.
Seusai pemungutan suara, Menteri Luar Negeri Ukraina Andriy Deshchytsia menyebut bahwa pemungutan suara tersebut menunjukkan bahwa krisis Ukraina adalah masalah global.
"Dukungan ini datang dari seluruh dunia yang menunjukkan bahwa ini bukan hanya masalah regional tapi juga masalah global," kata Deshchytsia seperti dilansir
BBC.
Untuk diketahui, referendum Krimea disahkan pada 16 Maret lalu, setelah mayoritas masyarakatnya menerima keputusan untuk memisahkan diri dengan Ukraina dan bergabung dengan Rusia. Rusia kemudian secara formal menganeksasi Krimea melalui perjanjian yang dibuat pada pekan lalu.
Keputusan Krimea serta sikap Rusia itulah yang kemudian menarik perhatian internasional. Amerika Serikat dan Uni Eropa bahkan menerapkan sanksi larangan perjalanan serta pembekuan aset pada sejumlah pejabat tinggi Rusia sebagai bentuk protes.
[mel]
BERITA TERKAIT: