Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin malam, 19 Januari 2026, KPK sudah melakukan ekspose atau gelar perkara hasil OTT di Kota Madiun, Jawa Timur.
"KPK juga sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Namun siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang, 20 Januari 2026.
Budi menyebut, awalnya KPK mengamankan 15 orang, namun hanya sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam.
"Sembilan orang tersebut, yang pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta," kata Budi.
Dari kegiatan OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah.
"Terkait dengan perkaranya, ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR," pungkas Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak-pihak yang dimasukkan ke Gedung Merah Putih KPK melalui pintu depan, yakni Walikota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Thariq Megah, dan seorang swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
Saat digiring menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Maidi sempat menyampaikan pernyataan di hadapan wartawan.
"Ya saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saja," kata Maidi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 19 Januari 2026.
BERITA TERKAIT: