Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 21 Januari 2026.
“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya,” kata Dasco.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tiga orang lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kade Sukorukun Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
BERITA TERKAIT: