Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati mengatakan, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
“Penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip
due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sari kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.
Sari menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sari juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
“Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” pungkas Legislator Golkar ini.
BERITA TERKAIT: