2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 30 September 2026, 00:13 WIB
2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup
ASN Kementerian/Lembaga mengikuti Latsarmil Komcad Gelombang II TA 2026 di Taxiway Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa, 29 September 2026. (Foto: Dokumentasi Kemhan)
Kecil Besar
rmol news logo Sebanyak 2.241 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menjadi Komponen Cadangan (Komcad) usai menempuh Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Gelombang II Tahun Anggaran 2026.

Penutupan ditandai dengan laporan dari Kabacadnas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Letjen TNI Gabriel Lema terhadap pelaksanaan Latsarmil yang sudah digelar selama 37 hari dari 24 Agustus 2026 sampai 29 September 2026. 

“Dengan jumlah peserta 2.241 orang, terdiri dari pria 1.480 orang dan wanita 761 orang,” kata Gabriel di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Inspektur Upacara penutupan Latsarmil Komcad ASN di Taxiway Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa, 29 September 2026.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kehadiran Komcad merupakan upaya dalam membangun pertahanan negara yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan, terutama di lingkungan pemerintahan.

“Pesan tersebut menegaskan bahwa modernisasi pertahanan tidak hanya menyangkut aspek perangkat keras. Tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas nasional, dan kemampuan negara untuk mengelola potensi kekuatan yang dimilikinya secara terintegrasi,” jelas Tito.

Adapun, landasan hukum pelaksanaan Komcad antara lain Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, serta pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA