Polda Kalsel Selidiki Karhutla di Banjarbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 20 Agustus 2026, 15:15 WIB
Polda Kalsel Selidiki Karhutla di Banjarbaru
Kabut tebal mengganggu aktivitas masyarakat Banjarbaru. (Foto: Media sosial)
Kecil Besar
rmol news logo Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung wilayah Kota Banjarbaru.
HUT RMOL news

"Untuk sementara data dari Ditreskrimsus masih lidik," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Nur Khamid kepada RMOL, pada Kamis 20 Agustus 2026.

Nur mengatakan, pihaknya membuka peluang memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, baik dari perorangan atau pihak perusahaan.

Pasalnya, kata Nur, ada dugaan karhutla karena adanya unsur kesengajaan.

"Apakah faktor perorangan, maupun penyebab alam yaitu gambut," kata Nur.

Sedangkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis kualitas udara di Banjarbaru telah menembus tingkat risiko tertinggi dan masuk dalam kategori "Berbahaya" bagi kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data pemantauan konsentrasi Particulate Matter (PM2.5) dari stasiun BMKG Banjarbaru, grafik polusi udara melonjak tajam melampaui ambang batas emisi konsentrasi PM2.5 yang ditetapkan pada angka 55 µgram/m3 menyusul menguatnya sebaran kabut asap yang menyelimuti wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.

BMKG mengategorikan kualitas udara berdasarkan tingkat konsentrasi PM2.5 menjadi lima rentang: "Baik" (0-15.4 µgram/m3), "Sedang" (15.5-55.4 µgram/m3), "Tidak Sehat" (55.5-150.4 µgram/m³), "Sangat Tidak Sehat" (150.5-250.4 µgram/m3), dan "Berbahaya" untuk tingkat konsentrasi di atas 250.4 µgram/m3.

Asap tebal juga turut mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA