Menkum Respons Arahan Presiden soal Terorisme Ekologi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 30 September 2026, 11:38 WIB
Menkum Respons Arahan Presiden soal Terorisme Ekologi
Menteri Hukum Supratman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons arahan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana memperberat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkannya sebagai terorisme ekologi.

Supratman mengatakan arahan tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah. Menurutnya, upaya memperkuat aturan untuk menjaga lingkungan merupakan hal penting.

“Nanti kita akan lihat anunya, ya. Tapi prinsipnya apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden itu menurut saya supaya menjaga lingkungan itu penting,” kata Supratman di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Saat ditanya apakah wacana tersebut akan dituangkan dalam aturan khusus, Supratman belum memberikan penjelasan lebih jauh. 

“Kita nanti akan rapatkan terkait hal tersebut. Ya,” kata dia.

Prabowo sebelumnya meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku karhutla. 

Presiden membuka kemungkinan perubahan undang-undang melalui DPR untuk memperberat hukuman dan memasukkan karhutla sebagai kategori terorisme ekologi.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Presiden juga meminta regulasi daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan segera dicabut. 

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Prabowo.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA