Ekshumasi dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan tidak wajar oleh keluarganya. Proses tersebut meliputi pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap jenazah.
“Sesuai jadwal Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi akan dilaksanakan ekshumasi, pemeriksaan luar, dan pemeriksaan dalam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.
Budi mengatakan proses ekshumasi dipimpin Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol Dr Hastry dan Prof Dr Yudi.
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas untuk mendukung proses tersebut.
“Giat ini didukung dan kerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” kata Budi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan. Insya Allah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2026.
Iman berharap hasil ekshumasi dapat membantu penyidik menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo.
Sutrimo sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2026.
Keluarga Sutrimo yang berasal dari Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran penyebab kematian kepada kepolisian.

BERITA TERKAIT: