Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membentengi generasi muda dari paparan infiltrasi terorisme dan ekstremisme di ruang digital.
"Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini. Langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," ujar Mayndra kepada wartawan, Minggu 20 Septembr 2026.
Mayndra menambahkan, aturan ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam memitigasi risiko terorisme sejak dini, mengingat kelompok radikal kerap memanfaatkan internet dan media sosial untuk melakukan indoktrinasi intensif. Ia lantas berkaca pada kasus sebelumnya, seperti insiden di SMAN 72 Jakarta Utara, yang menjadi alarm keras atas bahaya nyata infiltrasi digital.
"SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi," tegasnya.
Selain aspek keamanan, regulasi ini juga dinilai dapat mengembalikan peran vital orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah. Pembatasan gawai di lingkungan sekolah dan rumah diyakini mampu menghidupkan kembali interaksi sosial yang sehat, seperti memperbanyak waktu bersama keluarga, berolahraga, maupun berinteraksi dengan teman sebaya.
Sebelumnya, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan menjauhkan siswa dari kemajuan teknologi, melainkan membentuk ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah,” jelas Kamaruddin.

BERITA TERKAIT: