Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) yang diduga kuat sebagai pelaku.
"Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37 tahun) dan AA (63 tahun)," ujar Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, dalam keterangan resminya pada Minggu 20 September 2026.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa tiga karung putih berisi 59 paket ganja terbungkus lakban cokelat dengan berat total mencapai 62.535 gram, serta dua unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sudah lima kali menjalankan aksi peredaran barang haram tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: