Maling Pakai Batik-Lanyard Sasar Hotel Mewah di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 17 Februari 2026, 14:02 WIB
Maling Pakai Batik-Lanyard Sasar Hotel Mewah di Jakarta
Tangkapan layar CCTV pria berinisial NW saat beraksi di Hotel Borobudur, Jakarta. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial NW (43), pelaku pencurian di sejumlah hotel mewah di Jakarta.

NW beraksi dengan menyamar sebagai karyawan atau peserta kegiatan seminar menggunakan batik dan lanyard agar tak menimbulkan kecurigaan di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Selasa 10 Februari 2026.

Akibatnya korban kehilangan tas ransel hitam berisi handphone Oppo Reno 10 X Zoom, laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i, dan uang tunai Rp300 ribu.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku merupakan eksekutor tunggal yang memanfaatkan kelengahan korban. 

“Dengan berpenampilan seperti peserta atau karyawan, pelaku leluasa masuk ke ruang pertemuan dan mengambil barang korban yang ditinggalkan tanpa pengawasan,” kata Budi dalam keterangan resmi Selasa 17 Februari 2026.

Saat itu korban meninggalkan barangnya di ruang rapat untuk istirahat makan siang.

Tas berisi handphone diletakkan di atas kursi, sedangkan laptop berada di bawah meja. 
Namun, saat kembali, seluruh barang sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Tanah Abang.

Budi mengatkan, usai melapor, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil analisa, polisi menemukan kemiripan dengan dua kasus pencurian lain yang terjadi pada Oktober 2025 dan Agustus 2025 di hotel kawasan Jakarta Pusat.

"Pelaku NW ditangkap pada Jumat, 13 Februari 2026 di kawasan Matraman, Jakarta Timur," kata Budi. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop milik korban, lanyard, kacamata hitam, tas hitam, baju batik, celana jeans, dan sepatu yang digunakan saat beraksi.

“Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” pungkas Budi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA