"Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu 9 Agustus 2026.
Namun Budi belum menjelaskan lebih jauh waktu proses ekshumasi itu akan dilakukan.
Proses ekshumasi sendiri bisa dilakukan lewat koordinasi dengan pihak keluarga Sutrimo.
"(Saat ini) dalam persiapan ekshumasi," kata Budi.
Sementara itu, keluarga almarhum Sutrimo yang berasal dari Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran penyebab kematian Sutrimo kepada kepolisian.
Keluarga menempuh jalur hukum setelah laporan terkait kematian Sutrimo diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penyebab meninggalnya Sutrimo.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan.
BERITA TERKAIT: