Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pihaknya telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pemberian insentif. Namun, kepastian pelaksanaan belum dapat disampaikan sebelum regulasi dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
"Jadi kami mengusulkan sebaiknya ada tidaknya insentif itu disampaikan ketika memang sudah saatnya dieksekusi, ketika misalnya peraturan kementeriannya sudah keluar, begitu," kata Febri saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Febri, kepastian kebijakan penting bagi konsumen maupun industri. Pengumuman sebelum adanya kepastian regulasi justru berpotensi membuat konsumen menunda pembelian dan berdampak terhadap industri.
"Pada prinsipnya kami menyampaikan bahwa kepastian itu penting bagi konsumen produk industri dan bagi industri itu sendiri. Kalau kepastiannya itu belum ada, kami belum ingin menyampaikannya kepada publik karena itu akan membuat konsumen menunggu dan industri akan menderita," ujarnya.
Sebelumnya, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut besaran insentif yang direncanakan sebesar Rp3 juta per unit untuk target 1 juta motor listrik produksi dalam negeri, dengan total anggaran Rp3 triliun.
Namun, Purbaya memperkirakan anggaran tersebut tidak terserap seluruhnya pada tahun ini karena kapasitas produksi motor listrik nasional belum mencapai 1 juta unit. Penyerapan hingga akhir tahun diperkirakan berada di kisaran 100.000 unit.
BERITA TERKAIT: