Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan selama sebulan penuh pada periode 5 Agustus hingga 5 September 2025.
“Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok pada Selasa 5 Agustus 2025," kata Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolres Depok, Jawa Barat pada Kamis, 25 September 2025.
Lanjut Abdul, dari hasil pengungkapan ini, anggota mengembangkan kembali dan menangkap satu persatu tersangka lainnya di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dari enam tersangka, RDN dan DNM berperan sebagai bandar. Sedangkan, AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.
Selain ganja, polisi juga menyita dua unit timbangan, empat koper besar, dan enam handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kini para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BERITA TERKAIT: