Ketua ADI Laporkan Artis dan Kantor Pengacara ke Polres Depok

Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 18 September 2025, 00:28 WIB
Ketua ADI Laporkan Artis dan Kantor Pengacara ke Polres Depok
Ilustrasi. (Foto: Polrinews)
rmol news logo Pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona melaporkan seorang artis berinisial MEU dan ALF salah satu kantor hukum ke Polres Metro Depok soal dugaan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1664/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, dibuat pada Selasa, 16 September 2025.

Alasan Doni membuat laporan karena mendapati pemberitaan di sejumlah media online nasional dan unggahan akun media sosial bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kematian anjing bernama Nina. 

"Jadi tidak benar saya ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus terkait anjing yang bersangkutan. Oleh karena itu, saya merasa nama baik dan martabat saya telah tercemar dan terfitnah akibat pemberitaan sepihak dan unggahan akun media sosial Terlapor," ungkap Doni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 17 September 2025.

Sementara itu, Polres Metro Jaksel memastikan Doni Herdaru Tona telah jadi tersangka di kasus lain.

"Ya betul, sudah ditetapkan tersangka, pasal yang diduga/dipersangkakan pasal penipuan, sementara masih meelengkapi pemberkasan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA