Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional Dikebut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 01 Oktober 2026, 19:18 WIB
Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional Dikebut
Penyusunan draft Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). (Foto: Kemenhut)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni bersama Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). 

Penyusunan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para ilmuwan dan akademisi terkait pengelolaan gambut dan mangrove.

Persiapan ini dilakukan dengan menggelar workshop yang melibatkan akademisi dan 22 pakar yang sebelumnya diundang ke Istana. Selain itu, pembahasan juga melibatkan sejumlah ahli mangrove, organisasi masyarakat sipil, NGO, serta kementerian/lembaga terkait.

“Workshop ini adalah follow-up dari pertemuan para ilmuwan dengan Presiden minggu yang lalu. Hari ini kami undang kembali 22 expert yang diundang ke Istana tersebut, plus ditambah lagi beberapa expert yang lain, plus ahli mangrove,” ujar Raja Antoni, di Kantor Kemenhut, Kamis, 1 Oktober 2026.

Workshop tersebut membahas sejumlah hal untuk menyiapkan kelembagaan BPGMN, mulai dari mandat, program, hingga struktur organisasi dan tata kerja. Masukan juga diperlukan untuk memastikan badan baru tersebut dapat bekerja secara efektif.

“Mandatnya acara hari ini itu pertama, merumuskan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini orientasi dan mandat kerjanya apa,” katanya.

Pembahasan juga diarahkan pada penyusunan draft Perpres. Setelah disusun, draft tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses harmonisasi dan pembahasan bersama lembaga terkait sebelum nantinya ditetapkan.

Untuk mandat BPGMN, pembahasannya tidak hanya mencakup restorasi. Badan tersebut nantinya diarahkan mencakup perlindungan, rehabilitasi, restorasi, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga ekosistem gambut.

“Tidak hanya restorasi, tapi dari perlindungan, rehabilitasi, restorasi, sampai ke manfaat ekonomi,” tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA