Dedi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Posisi tersebut kini dijabat Komjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Berdasarkan penelusuran
RMOL dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2026 untuk periode 2025.
Laporan tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap dan mencatat Dedi sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam LHKPN tersebut, total harta kekayaan Dedi tercatat sebesar Rp13.047.500.000 (Rp13,04 miliar). Dedi tercatat tidak memiliki utang.
Harta berupa tanah dan bangunan tercatat sebesar Rp10,35 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 800/300 meter persegi di Kota Madiun senilai Rp3,4 miliar, tanah dan bangunan seluas 415/250 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp3,2 miliar, tanah dan bangunan seluas 299/150 meter persegi di Surabaya senilai Rp2,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 300/70 meter persegi di Palangka Raya senilai Rp300 juta, serta tanah dan bangunan seluas 242/100 meter persegi di Madiun senilai Rp950 juta.
Untuk alat transportasi dan mesin, Dedi melaporkan harta sebesar Rp1.152.500.000 (Rp1,15 miliar). Kekayaan tersebut terdiri dari Toyota Land Cruiser/Pick Up tahun 1998 senilai Rp400 juta, Honda Vario tahun 2017 senilai Rp7,5 juta, Toyota Fortuner tahun 2021 senilai Rp400 juta, Honda CRV/Jeep tahun 2019 senilai Rp320 juta, serta Yamaha WR tahun 2021 senilai Rp25 juta.
Selain itu, Dedi melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp320 juta. Sementara surat berharga dan harta lainnya tercatat nihil. Kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp1,225 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan Dedi Prasetyo berdasarkan LHKPN periodik 2025 mencapai Rp13.047.500.000 (Rp13,04 miliar) tanpa utang.
BERITA TERKAIT: