Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Ungkap Peraturan KPU soal Larangan Anak di Kampanye Pilkada Berbeda dengan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 09 Oktober 2024, 16:48 WIB
Bawaslu Ungkap Peraturan KPU soal Larangan Anak di Kampanye Pilkada Berbeda dengan UU
Ilustrasi logo Bawaslu/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap perbedaan aturan teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Undang-undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan UU Pemilu yang notabene menjadi acuan beberapa tahapan pilkada. 

"Dalam pelaksanaannya, (kampanye) tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak. Meskipun dalam UU 10/2016 (tentang Pilkada) dan PKPU 13/2024 (tentang Kampanye Pilkada) tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Puadi juga menegaskan aturan larangan pelibatan anak pada kegiatan politik termasuk kampanye di dalam UU lainnya. Yakni, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Kemudian, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu ditegaskan, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, Puadi menegaskan, aturan larangan pelibatan anak dalam kampanye termasuk dalam kegiatan debat calon kepala daerah, seharusnya dipatuhi KPU-KPU di seluruh Indonesia, meskipun di UU Pilkada maupun PKPU 13/2024 tidak ada ketentuan larangan melibatkan anak. 

"Sementara yang ada di PKPU adalah aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya untuk kampanye di perguruan tinggi," tandas Puadi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA