Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.
"Jadi masih ada kebutuhan anggaran (yang belum terpenuhi)," ujar sosok yang kerap disapa Bagja itu.
Dia menjelaskan, sebagai contoh dari PSU Pilkada 2024 ada di daerah Provinsi Papua.
Anggota Bawaslu dua periode itu memaparkan, kebutuhan Bawaslu Papua untuk mengawasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua yang harus dilakukan PSU kurang lebih sebesar sebesar Rp164 miliar.
Namun, dari jumlah anggaran yang dibutuhkan Bawaslu Papua itu, tidak seluruhnya disetujui oleh pemerintahan Provinsi Papua sebagai yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Sesuai dengan Surat Gubernur papua nomor 900.1.9/2063/SET tanggal 6 Maret 2025, anggaran Bawaslu Papua yang semula diusulkan sebesar Rp150.975.875.000 hasil pembahasan dengan Pemprov Papua adalah sebesar Rp42.671.400.000," urai Bagja.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan kekurangan anggaran di PSU Pilkada dialami Bawaslu, termasuk di daerah Papua.
"Sesuai dengan informasi dari Bawaslu Papua bahwa anggaran sebesar Rp 42.671.400.000 hanya cukup untuk membiayai honorarium Panwaslu ad hoc dan Sentra Gakkumdu selama 3 bulan," jelasnya.
"Sedangkan pengawasan penyelenggaraan PSU sesuai dengan putusan MK selama 6 bulan (180 hari)," pungkas Bagja.
BERITA TERKAIT: