Anggota Bawaslu, Puadi menyatakan jajaran di tingkat kabupaten akan memelototi langsung proses rekapitulasi suara ulang Pilbup Puncak Jaya.
Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di sana, mengamanatkan pengawasan juga dilakukan oleh Bawaslu.
"Bawaslu akan memastikan bahwa proses rekapitulasi ulang di 22 distrik yang diperintahkan oleh MK berjalan sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan transparan," ujar Puadi kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Bukan hanya jajaran Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan pengawas adhoc juga diterjunkan, untuk mengawasi jalannya putusan MK atas perkara nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut.
"Kami akan mengerahkan pengawas di lapangan untuk memantau setiap tahapan rekapitulasi ulang, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI, KPU Papua Tengah, dan KPU Puncak Jaya," urainya.
Selain itu, Puadi juga memastikan Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, guna memastikan jalannya rekapitulasi suara ulang Pilbup Jayapura
"Kami juga akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung tanpa hambatan, terutama mengingat adanya gangguan keamanan yang sebelumnya terjadi di beberapa distrik," demikian Puadi.
BERITA TERKAIT: