Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 09 Maret 2025, 18:30 WIB
Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe
Pemilik MNC Asia Holding sekaligus Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo/Ist
rmol news logo Aparat kepolisian perlu segera memeriksa pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan bekas Direktur BEI, Tito Sulistio terkait kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Selamat Berpuasa

Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, pemeriksaan keduanya dibutuhkan sekaligus untuk membuktikan Polri sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto yang tidak pandang bulu menegakkan hukum.

"Pak Presiden Prabowo menegaskan penegakan hukum, termasuk sengketa bisnis. Saya kira aparat Polda Metro Jaya harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dugaan NCD bodong harus diperiksa. Siapa pun dia," ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Maret 2025.

Uchok meyakini kasus dugaan NCD bodong Hary Tanoesoedibjo bukan perkara yang sulit dibongkar. Terutama bagi institusi kepolisian yang sudah memiliki perangkat mumpuni.

"Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya," tegas Uchok.

Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat.

Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Dalam kasus ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik menyebut bahwa gugatan CMNP ini salah sasaran. Ia mengklaim, Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA