Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.
Heddy mengatakan, sanksi pemecatan yang dilakukan DKPP sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin, mengingat dalam pertengahan bulan Maret ini akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya minta Ketua KPU (Mochammad Afifuddin) dan Ketua Bawaslu (Rahmat Bagja) segera menindaklanjuti keputusan DKPP, sehingga tidak menyisakan masalah etik di penyelenggara nanti," ujar Heddy.
Dia menjelaskan, berdasarkan data penanganan perkara etik Pilkada 2024 di tahun ini, dari 96 perkara yang teregistrasi sudah 49 perkara yang diputus.
"Jadi sudah lebih dari 50 persen yang ditangani. Masih ada pengaduan yang sudah sampai sekarang masih diperiksa," urainya.
Dari data penanganan perkara etik itu, Heddy menyatakan sisa yang masih dalam proses sudah masuk tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kelengkapan alat bukti.
Kendati begitu, dia melaporkan pengaduan dari masyarakat pasca putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), semakin bertambah.
"Masih ada 81 perkara yang muncul pasca putusan MK. Muncul lagi pengaduan," jelasnya.
Adapun untuk sanksi yang sudah keluar, Heddy merincinya ke dalam beberapa kategori.
"(Untuk) jumlah (sanksi dalam kategori) peringatan diberikan pada penyelenggara ada 68 peringatan tertulis, kemudian 4 pemberhentian jabatan ketua, 9 pemberhentian tetap," ucapnya.
"Pemberhentian tetap ini dan pemberhentian jabatan ketua ini sebagian besar terjadi di daerah yang sekarang ini dilakukan PSU," sambungnya memaparkan.
Ditambahkan Heddy, daerah PSU yang penyelenggaranya disanksi pemecatan antara lain ada di Banjarbaru dan Palopo. Sementara di daerah yang lain tidak ada, melainkan seperti di Papua hanya sanksi peringatan keras.
"Jadi itu yang kami sampaikan. Kami berharap di saat PSU nanti semua penyelenggara pemilu yang sudah diberhentikan DKPP, baik di jajaran KPU dan Bawaslu segera dieksekusi," harapnya.
"Sehingga tidak menyisakan pelanggaran pelanggaran etik bagi baik itu penyelenggara kabupaten/kota maupun di provinsi," demikian Heddy mengimbau.
BERITA TERKAIT: