Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, jajarannya di 26 daerah yang pilkada-nya disengketakan dan diputus MK berkewajiban untuk memelototi jalannya putusan yang telah keluar.
Dia menyebutkan, setidaknya ada tiga klaster atau kategorisasi dalam putusan MK, atas 26 perkara PHP Kada yang putusannya dikabulkan.
"Pertama, masalah pencalonan. Ada dua (jenis putusannya MK) kan, ada yang diulang semua (pemungutan suaranya) dengan pencalonan (Kepala daerahnya)," urai Bagja kepada wartawan, dikutip Selasa, 4 Maret 2025.
"Ada yang hanya penghitungan (suara ulang), ada PSU (pemungutan suara ulang) di beberapa tempat, dan ada juga PSU di seluruh tempat tapi tidak dengan pencalonan. Nah itu yang tiga kategori ini," sambungnya menjelaskan.
Oleh karena itu, untuk saat ini Bawaslu tengah menyiapkan jajaran untuk pengawasan PSU dan juga penghitungan suara ulang di daerah-daerah yang diputus sengketa hasil pilkada-nya oleh MK.
"Baru kemarin kita melakukan rapat dengan Komisi II (DPR), dan terakhir kemarin rapat dengan teman-teman KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan proses-proses pengawasan dan juga penyelenggaraan Pilkada yang PSU," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: