Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerangkan, anggaran Bawaslu usai efisiensi adalah sebesar Rp1.461.945.124.000, itu belum termasuk Diklatpim.
"Jadi kami inginkan pemerintah pusat juga membuka anggaran untuk Diklatpim untuk teman-teman staf," ujar Bagja kepada wartawan, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Dia mengungkapkan, Diklatpim tidak bisa dilaksanakan pada masa tahapan pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada), dikarenakan harus melaksanakan kerja pengawasan.
"Karena kan agak kontradiktif ketika kemudian kita membuka Diklatpim pada saat tahapan," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Bagja yang telah menjabat dua periode sebagai Anggota Bawaslu RI ini menjadwalkan Diklatpim di masa non tahapan pemilu ataupun pilkada, yaitu di tahun 2025 ini.
Di samping itu, dia menegaskan penting untuk melaksanakan Diklatpim kepada seluruh jajaran Bawaslu di tingkat nasional maupun daerah, karena akan mampu meningkatkan kualitas pengawasan di Pemilu dan Pilkada 2029 mendatang.
"Teman-teman staf juga dibutuhkan untuk membantu menyelenggarakan pengawasan pemilu. Ini penting," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: