Heri yang merupakan warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung ini diringkus polisi saat berada di areal Masjid Taqwa Gadingrejo, Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan pada 5 Desember 2023. Pelaku dilaporkan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp114.222.310.
“Uang ratusan juta yang diduga digelapkan berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan, namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka," kata AKP Hasbulloh dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (25/7),
Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, pelaku kabur melarikan diri ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Ia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang melamun di sebuah masjid di Gadingrejo.
Pelaki mengaku menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar utang sebesar Rp50 juta dari pinjaman online.
“Uang perusahaan juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka selama dalam pelariannya di Pulau Jawa,” kata Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: