Salah satunya melalui Workshop Jurnalistik bertajuk "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat" yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Hotel Aryaduta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kapasitas insan pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui workshop ini, diharapkan terciptanya ekosistem informasi yang sehat, memperluas literasi keuangan masyarakat, serta mendukung pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
"Literasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh industri. Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan," ujar Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali yang turut hadir dalam workshop menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara PWI dan AFPI dalam memperkuat literasi keuangan masyarakat.
"Dengan partisipasi aktif dari pers dan masyarakat akan mampu membawa industri ini semakin berkembang di masa yang akan datang," pungkasnya.
Rangkaian workshop kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk komitmen kedua organisasi untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan bertanggung jawab.
BERITA TERKAIT: