Praktik pinjol kerap meresahkan masyarakat dan diduga melanggar berbagai ketentuan hukum.
Permintaan dan usulan ini disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly karena persoalan pinjaman online telah berkembang menjadi persoalan nasional yang tidak bisa lagi dipandang semata sebagai aktivitas bisnis jasa keuangan.
"Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat," tegas Yasonna dalam keterangan resmi diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
Yasonna yang juga Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM DPP PDIP ini juga menilai praktik penagihan yang dilakukan sebagian vendor debt collector sudah melampaui batas kewajaran.
Mulai dari teror melalui telepon, intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, sampai dengan mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Bahkan parahnya lagi, ini bisa membuat korban mengalami depresi berat hingga melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan psikologis yang terus-menerus.
"Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat," ujarnya.
Itu sebabnya, Yasonna mengusulkan agar Panja Pinjol diberi mandat untuk memanggil regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri, asosiasi fintech, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sampai ke korban guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri pinjaman online.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab," tegas Yasonna.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: