Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 05 Agustus 2026, 00:30 WIB
Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Kecil Besar
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Angka itu naik 25,88 persen secara tahunan (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan permintaan pembiayaan digital masih cukup tinggi.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 secara virtual, Selasa, 4 Agustus 2026.

Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada di level 4,26 persen.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen," ujarnya.

Di sisi lain, pada periode yang sama OJK mencatat tujuh dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Namun seluruh penyelenggara tersebut, kata Agusman telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan modal. Upaya yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, hingga melakukan merger.

Selain itu OJK juga memperketat kepatuhan pelaku industri jasa keuangan. Sepanjang Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah lembaga jasa keuangan, termasuk 39 penyelenggara pinjaman daring yang melanggar ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," tandasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA