Komitmen itu mengemuka dalam Workshop Jurnalistik bertema "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publik" yang digelar PWI Pusat bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PWI Pusat dan AFPI.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengapresiasi kolaborasi yang dibangun AFPI dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai industri pendanaan daring (Pindar) yang legal dan diawasi regulator.
"Workshop ini menjadi penting karena kemajuan teknologi yang begitu cepat telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pendanaan digital atau Pindar," kata Munir saat sambutan.
Menurutnya, Pindar memiliki potensi besar dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan konvensional.
Namun di balik peluang tersebut, Munir mengingatkan masih maraknya praktik pinjol ilegal yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
"Di tengah peluang tersebut, kita menghadapi persoalan serius, yaitu pinjol ilegal. Karena itu kita harus memastikan masyarakat benar-benar terlindungi," tegasnya.
Ia menilai, tugas pers tidak berhenti pada pemberitaan semata, melainkan juga memberikan edukasi agar masyarakat mampu membedakan layanan Pindar yang legal dengan pinjaman online ilegal.
"Literasi mengenai perbedaan Pindar dan pinjol ilegal harus terus digaungkan agar masyarakat benar-benar paham," ujarnya.
Munir mengungkapkan, praktik pinjol ilegal telah memunculkan berbagai persoalan, mulai dari penagihan yang tidak beretika, intimidasi terhadap peminjam, penyalahgunaan data pribadi hingga maraknya penipuan digital. Korban terbanyak, kata dia, berasal dari masyarakat di wilayah pedesaan yang masih memiliki tingkat literasi keuangan digital yang rendah.
Karena itu, ia menegaskan peran pers menjadi sangat penting dalam menerjemahkan berbagai istilah teknis di industri fintech menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat.
"Di sinilah peran pers sangat strategis. Kita harus memastikan setiap tulisan mampu mengedukasi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan kerja sama dengan PWI merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman ilegal.
Ia juga menyampaikan bahwa workshop serupa akan diselenggarakan di sejumlah daerah agar pemahaman mengenai Pindar legal semakin luas menjangkau masyarakat.
Workshop menghadirkan sejumlah materi penting, di antaranya Mengenal Industri Pindar dan Masa Depan Inklusi Keuangan Indonesia, Membedakan Pindar Legal dan Pinjaman Online Ilegal, Membaca Data dan Bisnis Fintech Lending, Jurnalisme Investigasi dan Peliputan Sektor Fintech, serta Digital Safety dalam penggunaan layanan pendanaan digital.
BERITA TERKAIT: