Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidikan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/VII/2024/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI, tanggal 11 Juli 2024.
"Dittipidkor Bareskrim meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (20/7).
Status penyidikan ditetapkan usai penyidik melakukan proses gelar perkara. Dalam proses ini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau untuk mengetahui hasil audit investigatif.
Artinya, dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan jumlah tersangka kasus ini.
“Selanjutnya penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” tandas Trunoyudo.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: